Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal digunakan.
"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam, Kamis (28/9/2023).
Niam memaparkan MUI sudah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.
Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," jelasnya.
MUI sebut pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakan. Dok: MUI TV
Dengan begitu, sambung Niam, MUI memutuskan serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetik dan lain-lain.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.
"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," ujar Abdul.
Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih.
"Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata dia. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more