"Karena sesungguhnya yang saya inginkan hanya permintaan maaf. Tapi yang bersangkutan tidak ada meminta maaf maupun membalas somasi," kata Kate.
Laporan polisi terhadap Hotman, kata Kate, sempat terhambat. Alasannya, petugas membutuhkan transkrip pernyataan Hotman yang dianggap fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah transkrip dibuat oleh pihak Kate, laporan tetap ditolak petugas.
"Laporan ditolak, alasannya karena tidak masuk unsur pidana karena ada dari surat keputusan bersama (SKB). Mereka bilang bahwa ditolak karena dia (Hotman) tidak menyebut identitas nama lengkap saya, tidak menyebut Kate Victoria Lim yang disebut hanya putri Alvin Lim," tutur Kate.
Perdebatan pun muncul pihak Kate yang juga didampingi pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan petugas. Kedua belah pihak akhirnya ditengahi oleh petugas Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni dengan dibuatkannya aduan masyarakat (dumas).
Kate menyesalkan penolakan laporan terhadap Hotman.
"Karena Kapolri pernah bilang, Polri tidak bisa menolak laporan polisi," ucapnya.
"Saya akan menggunakan momen ini untuk melihat, apakah aduan yang saya laporkan ini akan sama cepatnya dengan proses aduan ketika ayah saya dilaporkan," imbuhnya.
Load more