Cirebon, Jawa Barat - Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada rabu (24/11/2021) malam kemarin, PT PG Rajawali II mengatakan akan menghormati pemeriksaan.
Ardian memastikan operasional Perusahaan PT PG Rajawali II tetap berjalan dengan baik dengan berpedoman GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik.
“Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal,” katanya.
Ardian menyebut penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jabar di kantor PT PG Rajawali II berlangsung dengan baik.
“Kami kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan," kata Ardian.
Ardian juga menegaskan untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan. Tak hanya itu, ia juga mengatakan perusahaan akan mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Sebelumnya, sebagai Induk Usaha RNI Group, Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi menyebut zero tolerance for Integrity diterapkan kepada seluruh Karyawan di RNI Group.
“Integritas merupakan hal yang harus menjadi landasan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis di perusahaan. Integritas adalah hal utama dan kunci, tidak ada toleransi bagi yang bermain-main dengan integritas,” kata Arief pada kesempatan sosialisasi integritas karyawan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/11/2021).
Sebagai upaya optimalisasi Integritas untuk seluruh Karyawan, RNI juga telah berkolaborasi dengan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK untuk mensosialisasikan kepada karyawan mengenai pentingnya profesional berintegritas.
Arief juga kegiatan integritas juga merupakan bagian dari AKHLAK BUMN yang sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadikan AKHLAK sebagai pondasi utama sebagai budaya Perusahaan BUMN.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, RNI bersama seluruh Anak Perusahaan Group telah menerapkan kebijakan untuk penerapan tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Kebijakan Anti Gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), RNI Integrity Line (Whistle Blowing System), Pelaporan LHKPN, Code of Conduct dan lainnya.
Diketahui, petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021) sore.
Penggeledahan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada 2020.(Erfan Septyawan/put)
Load more