Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka pembunuh berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Wowon Cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi. Kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/4/2023).
Wowon Cs serial killer Bekasi dituntut hukuman mati. Dok: Antara
Load more