Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka pembunuh berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Wowon Cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi. Kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/4/2023).
Wowon Cs serial killer Bekasi dituntut hukuman mati. Dok: Antara
Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (60) dan Dede Solehudin alias Dede (34).
Total ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon Cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga, yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng dan Bayu.
Sementara itu, dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW), yakni Farida dan Siti Fatimah.
Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon Cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur.
Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.
Dalam kasus ini, Wowon Cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more