Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman meminta maaf lantaran sidang putusan cipta kerja telat digelar dari waktu yang telah ditetapkan.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Sebelum sidang kami lanjutkan, terlebih dahulu majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini terlambat mulainya,” kata dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Melansir dari website resmi MK, diberitahukan bahwa sidang putusan lima perkara cipta kerja akan diselenggarkan pada pukul 13.00 WIB.
Sementara jajaran majelis hakim mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.20 WIB.
Berdasarkan pernyataan Anwar, alasan terlambatnya sidang dimulai lantaran ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Pertama adalah kesalahan teknis, kedua ada rapat RPH yang cukup memakan waktu dan terakhir ada ditambah lagi sidang panel sebelum sidang putusan ini, kami menyampaikan permohonan maaf,” tandas dia.
Sebelumnya, MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan pengujian lima perkara Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 pada Senin (2/10/2023).
Sebanyak lima perkara tersebut terdiri dari 40,41,46,50,54/PUU-XXI/2023 yang diajukan berbagai aliansi serikat atau federasi pekerja. (agr/muu)
Load more