Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir segera dibahas ke tahap selanjutnya.
Adapun Komisi I DPR membahas hal tersebut saat rapat dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, perwakilan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Kemenkumham, Senin (2/10/2023).
Seluruh fraksi Komisi I DPR setuju untuk pengesahan RUU tersebut di tingkat pertama dan meminta agar segera dibahas ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto selaku pemimpin rapat menanyakan soal keputusan pembahasan lanjutan RUU TPNW untuk dibahas ke paripurna.
"Apakah dapat kita setujui selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?," tanya Utut.
Peserta rapat Komisi I DPR pun menyetujui rencana tersebut untuk dilakukan pembahasan selanjutnya dalam rapat paripurna mendatang.
"Alhamdulilah dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat satu selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," tambahnya.
Sebelumnya, pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.
Menlu Retno Marsudi berharap ada dukungan dari DPR agar RUU dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Kami mohon dukungan kerja sama agar RUU (TPNW) dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," kata Retno saat rapat dengan Komisi I DPR. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more