"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," terangnya.
"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more