Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya belum memanggil Nistra Yohan dan Sadikin yang diduga sebagai kurir penyerahan uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, dalam persidangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengaku menyerahkan uang Rp70 miliar kepada Nistra Yohan yang mana diduga sebagai staf anggota Komisi I DPR.
Lalu, kedua saksi juga mengatakan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp40 miliar kepada Sadikin yang mana diduga dari pihak BPK.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengaku pihaknya belum memanggil dan memeriksa Nistra dan Sadikin.
"Nistra Yohan belum (diperiksa). Sadikin juga belum," kata dia seusai dihubungi Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan alasan belum memeriksa keduanya lantaran pihaknya masih mencari bukti lain.
Load more