Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya belum memanggil Nistra Yohan dan Sadikin yang diduga sebagai kurir penyerahan uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, dalam persidangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengaku menyerahkan uang Rp70 miliar kepada Nistra Yohan yang mana diduga sebagai staf anggota Komisi I DPR.
Lalu, kedua saksi juga mengatakan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp40 miliar kepada Sadikin yang mana diduga dari pihak BPK.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengaku pihaknya belum memanggil dan memeriksa Nistra dan Sadikin.
"Nistra Yohan belum (diperiksa). Sadikin juga belum," kata dia seusai dihubungi Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan alasan belum memeriksa keduanya lantaran pihaknya masih mencari bukti lain.
Sebab, dia menegaskan jika hanya keterangan saksi, pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Jadi kalau alat buktinya itu mencukupi, kita tidak berdasarkan keterangan satu orang. Kalau keterangan satu orang, ‘Pak saya kasih dia’, nanti kalau saya periksa semua ya kasihan," jelasnya.
Oleh karena itu, Haryoko menuturkan pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan satu saksi.
Menurutnya, Kejagung ingin serius menelusuri kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang jelas.
"Jadi tidak bisa hanya mendengarkan keterangan satu saksi saja. Semua dasarnya alat bukti," imbuhnya. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more