Batam, tvOnenews.com - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menyebut proses hukum pada sebagian tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam Senin (11/9/2023) lalu sudah memasuki tahap 1.
Tahap 1 ini terdiri dari penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
"Dari 35 orang tersangka sementara sebagian masih tahap 1 dan yang lain sisanya masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari penyidik terkait proses penangguhan terhadap tersangka.
Proses hukum tersangka ricuh di BP Batam masuk tahap 1. Dok: Yude-Antara
Karena dari hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan fakta bahwa dari 35 orang yang diamankan hanya tujuh orang yang merupakan warga Rempang.
Load more