Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengatakan alasan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) karena dinilai tidak beralasan.
"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya saat sidang pleno berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, Hakim MK Guntur M. Hamzah menyatakan terbentuknya Perppu Ciptaker ini karena dampak perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh terhadap perekonomian. Terlebih Indonesia baru saja menghadapi pandemi Covid-19.
"Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi," ungkap dia.
"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020 bukan dengan menerbitkan Perppu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dalam sidang pleno, Senin (2/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Load more