Meski ditahan, kata Ade, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.
Ade menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri.
Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang harus mengikuti ujian. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more