Jakarta, tvOnenews.com - Tarif parkir kendaraan roda empat di DKI Jakarta Rp7.500 per jam. Ini daftar lokasinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan tarif parkir tersebut Rp7.500 per jam mulai awal Oktober 2023.
Dengan catatan, aturan tarif tersebut berlaku bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Tarif parkir kendaraan roda empat Rp7.500 per jam atau progresif ini berlaku di lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, di lokasi park and ride tarif parkir kendaraan roda empat Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
"Ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (2/10/2023).
Load more