Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan untuk tahap awal penerapan tarif parkir ini akan ditambahkan di 24 tempat parkir milik pemerintah daerah.
"Tahap awal pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya," kata dia, Sabtu (30/9/2023).
Adapun 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif tersebut antara lain Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat dan Pondok Labu.
Kemudian Senen Blok III, Sunter Podomoro, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawa Bening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS dan Pondok Bambu. (nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more