Jakarta, tvOnenews.com - Tarif parkir kendaraan roda empat di DKI Jakarta Rp7.500 per jam. Ini daftar lokasinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan tarif parkir tersebut Rp7.500 per jam mulai awal Oktober 2023.
Dengan catatan, aturan tarif tersebut berlaku bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Tarif parkir kendaraan roda empat Rp7.500 per jam atau progresif ini berlaku di lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, di lokasi park and ride tarif parkir kendaraan roda empat Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
"Ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan untuk tahap awal penerapan tarif parkir ini akan ditambahkan di 24 tempat parkir milik pemerintah daerah.
"Tahap awal pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya," kata dia, Sabtu (30/9/2023).
Adapun 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif tersebut antara lain Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat dan Pondok Labu.
Kemudian Senen Blok III, Sunter Podomoro, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawa Bening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS dan Pondok Bambu. (nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more