Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyidikan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevatef Ruas Cikunir-Karawang Barat atau biasa dikenal Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut, yang mana dua di antaranya ialah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua eks Dirut PT Jasamarga 2016-2020 ialah Desy Arryani (DA) dan periode 2012-2016 Adityawarman (A).
"DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016-Juni 2020 dan A selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012-2016," kata Ketut, Senin (2/10/2023)
Ketut menjelaskan tiga saksi juga diperiksa terkait perkara tersebut bersama dengan dua eks Dirut PT Jasamarga.
Dia mengatakan penyidik memeriksa SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019-Mei 2020.
"IH selaku Direktur Utama PT Disiplant dan IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003-2021," jelasnya.
Load more