Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
“Selanjutnya, kami akan menyatakankan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat saat sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Setuju,” ucap peserta rapat.
Dasco kemudian mengetok palu sebagai tanda resmi disahkan.
Dasco mengungkapkan berdasarkan laporan dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, ada satu parpol yang menolak RUU IKN dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
“Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Ngeara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini,” jelasnya.
Load more