Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bukan untuk berpihak kepada investor.
“Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor. Itu juga sama sekali tidak benar,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Dia menegaskan pengesahan revisi UU IKN itu dilakukan untuk melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
“Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi, yang seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada di kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara,” ucap Suharso.
Dia menambahkan tanah itu ada yang ditransmisikan menjadi barang milik negara. Kemudian, ada juga yang di dalamnya tanah milik masyarakat.
“Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu,” ujarnya.
Load more