Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat saat sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Setuju,” ucap peserta rapat.
Menurut laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, PKS menolak RUU IKN dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Sedangkan, tujuh fraksi menyetujui pengesahan UU IKN tanpa catatan di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Lalu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan. (saa/nsi)
Load more