Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bukan untuk berpihak kepada investor.
“Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor. Itu juga sama sekali tidak benar,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Dia menegaskan pengesahan revisi UU IKN itu dilakukan untuk melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
“Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi, yang seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada di kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara,” ucap Suharso.
Dia menambahkan tanah itu ada yang ditransmisikan menjadi barang milik negara. Kemudian, ada juga yang di dalamnya tanah milik masyarakat.
“Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat saat sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Setuju,” ucap peserta rapat.
Menurut laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, PKS menolak RUU IKN dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Sedangkan, tujuh fraksi menyetujui pengesahan UU IKN tanpa catatan di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Lalu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan. (saa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more