Dari temuan itu pula Erick lantas berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Pada tahap awal, BPKP melakukan audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan pada empat Dapen BUMN.
Kata Erick, hasil audit dengan tujuan tertentu itu didapati adanya kerugian Rp300 miliar yang diduga karena penyimpangan pada investasi.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," ungkapnya. (raa/mii)
Menteri BUMN itu pun meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk melakukan pemberantasan oknum penyimpangan Dapen karyawan BUMN.
"Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main - main dengan nasib para pensiunan," pungkasnya. (raa/mii)
Load more