Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Irwan Hermawan mengungkap kegunaan uang Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Yusrizki terkait perkara BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut Irwan, uang tersebut digunakan untuk pendampingan hukum untuk penyelesaian kasus.
Hal itu terungkap seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menanyakan soal uang Rp60 miliar yang diberikan Yusrizki kepada Irwan Hermawan.
"Uang Rp60 miliar dari Yusrizki kepentingan apa?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Saya tidak tahu, tapi Pak Yusrizki menyampaikan ini (uang Rp60 miliar) bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," jelas Irwan.
Irwan menjelaskan pendampingan hukum juga termasuk penyelesaian kasus karena melibatkan beberapa pihak.
"Pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak. Pak Windu dengan pengacaranya Pak Setyo dan ada Pak Edward juga," tambahnya.
Jaksa meluruskan kembali pertanyaan soal uang Rp60 miliar tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya fokus dulu dengan Rp60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?," cecar jaksa.
"Saya asumsikan demikian karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium saya anggap demikian," tutup Irwan. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more