Operasi tersebut hingga saat ini mencatat penangkapan sebanyak 39 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 10,2 ton sabu dari kaki tangan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Para tersangka kasus narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara Fredy Pratama hingga saat ini masih diburu pihak kepoliai dengan posisi keberadaan terakhir yang diketahui ada di kawasan Thailand.
Adapun Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta dikeluarkan surat Red Nomtoce oleh Mabes Polri. (raa/ree)
Load more