Djuhandani menjelaskan saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more