tvOnenews.com - Di awal bulan September 2023, warga Pulau Rempang, Batam sempat melakukan unjuk rasa karena menolak direlokasi.
Hal ini disebabkan oleh proyek Rempang Eco City yang akan dibangun oleh pemerintah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Warga Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa akan direlokasi karena akan dibangun sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Unjuk Rasa Diwarnai Bentrok antara Warga Rempang dan Aparat. (Tim TvOne - Alboin)
Kini telah ditemukan fakta baru dari Ombudsman yang mengatakan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.
“Hak Pengelolaan yang dimohon pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat,” ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Selain itu, WALHI menyatakan proyek Rempang Eco City belum mengantongi AMDAL. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran pers menuliskan bahwa pembangunan pabrik kaca yang merupakan investasi asal negeri Tiongkok tanpa dokumen AMDAL.
Load more