tvOnenews.com - Di awal bulan September 2023, warga Pulau Rempang, Batam sempat melakukan unjuk rasa karena menolak direlokasi.
Hal ini disebabkan oleh proyek Rempang Eco City yang akan dibangun oleh pemerintah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Warga Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa akan direlokasi karena akan dibangun sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Unjuk Rasa Diwarnai Bentrok antara Warga Rempang dan Aparat. (Tim TvOne - Alboin)
Kini telah ditemukan fakta baru dari Ombudsman yang mengatakan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.
“Hak Pengelolaan yang dimohon pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat,” ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Selain itu, WALHI menyatakan proyek Rempang Eco City belum mengantongi AMDAL. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran pers menuliskan bahwa pembangunan pabrik kaca yang merupakan investasi asal negeri Tiongkok tanpa dokumen AMDAL.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring menyatakan dokumen AMDAL baru mulai disusun. Hal ini ditunjukkan dengan adanya surat undangan yang dikeluarkan BP Batam untuk kegiatan Penyusunan AMDAL pada (27/9/2023) lalu.
“Penyusunan AMDAL harusnya melalui proses komunikasi dan konsultasi kepada masyarakat terdampak untuk mendengar pendapat dan tanggapan terkait rencana proyek. Bahkan masyarakat Rempang, sampai saat ini belum pernah melihat dokumen AMDAL yang akan menggusur tepat tinggal dan pranata sosial masyarakat Rempang,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, dalam siaran pers pada (29/9/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang akademisi dan pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi masalah tersebut.
Melalui video pada kanal YouTube Rocky Gerung Official, dirinya menilai jalan pikiran TNI dan Polri telah dimanfaatkan oleh negara usai bentrok dengan warga Rempang pada awal September 2023 lalu.
“Demi keterbukaan informasi, keterbukaan jalan pikiran TNI dan Polri sudah dimanfaatkan oleh negara tanpa alasan, tanpa dasar, itu bertentangan. Jadi kalau begitu kita bertanya ngapain polisi dan TNI berkelahi dengan rakyat di situ, padahal sebetulnya negara tidak memberi alasan yang kuat atau perintah etis apalagi perintah legal bahwa itu punya negara,” kata Rocky Gerung dalam sebuah video pada kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung. (ANTARA)
Ia menyebutkan seharusnya TNI dan Polri dapat mengajukan komplain kepada pemerintah atas ketiadaan prosedur seperti Sertifikat Hak Pengelolaan dan AMDAL, hingga terjadi bentrok dengan warga.
“Jadi sekarang soal rempang ini menjadi tumpukan perspektif, perspektif hak asasi manusia, perspektif kebohongan publik dari pemerintah, karena seharusnya pemerintah bilang enggak ada karena itu kami AMDAL dulu. ini nggak ada AMDAL tapi udah main Gusur. Main Gusur dan dengan kekerasan kan jadi dua hal ini akan dipersoalkan,” lanjutnya.
Kejadian unjuk rasa yang diwarnai kericuhan tersebut telah menarik perhatian banyak pihak. Bahkan Ombudsman menindaklanjuti kasus tersebut hingga menemukan fakta bahwa BP Batam belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Untuk itu, Rocky Gerung menyindir pemerintah seharusnya malu bila sampai ditegur oleh pihak Ombudsman terkait masalah pembangunan proyek Rempang Eco City ini.
“Etika ini yang berkali-kali kita katakan, Ombudsman sudah menegur itu tapi Ombudsman enggak punya kemampuan eksekusikan padahal secara moral kalau Ombudsman sudah menegur itu artinya pemerintah mestinya malu,” sindir Rocky Gerung.
Selain itu, Rocky juga menyinggung perdamaian di Indonesia tidak akan terjadi apabila pemerintah masih menunjukkan arogansinya, terutama terkait konflik di Rempang ini.
“Sebetulnya ini yang ditunggu oleh publik internasional juga bahwa kedamaian di Indonesia Itu nggak mungkin terjadi selama arogasi pemerintah itu melampaui batas,” ujar Rocky.
“Kalau enggak ditunjukkan dokumen oleh masyarakat sipil atau Ombudsman, itu enggak ada yang ngaku tuh enggak ada AMDAL,” pungkasnya. (Kmr)
Load more