Jakarta, tvOnenews.com - Nama Jessica Wongso jadi perbincangan hangat, hal ini setelah tayangnya film dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, mengingatkan kembali publik akan tewasnya Wayan Mirna Salihin karena meminum kopi sianida.
Kilas balik, Jessica Wongso atau Jessica Kumala Wongso yang merupakan terdakwa kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kasus pembunuhan yang mengguncang Indonesia ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2016.
Terdakwa Jessica Wongso. (Antara)
Dalam kasus ini, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mencampurkan sianida ke kopi yang dikonsumsi Mirna.
Jessica Wongso merupakan perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 dan terakhir mengenyam pendidikan di Billy Blue College of Design Sydney.
Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica Wongso dituding meracuni Mirna dengan secangkir kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani proses pengadilan dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, namun keputusan ini disambut dengan reaksi yang beragam.
Pada saat itu, Jessica sedang duduk di kursi pesakitan hendak dibacakan putusan Vonis Majelis Hakim.
Sebagian orang menganggap ada hal janggal di balik ekspresi wajah Jessica yang tampak tenang selama persidangan.
Hal ini makin menarik untuk dicermati saat keputusan vonis dibacakan kepada Jessica pada 27 Oktober 2016.
Secara kasat mata, saat itu Jessica terlihat lebih banyak diam, tenang, dan cenderung minim sangat ekspresi.
Kemudian, Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jessica Wongso saat itu, dalam wawancaranya di film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Otto Hasibuan mengungkapkan fakta yang tak semua orang tahu, ketika sidang vonis hakim terhadap Jessica Wongso.
Di mana tak terlihat ekspresi sedih, atau menangis dari Jessica, malah hanya tersenyum dan menunduk.
"Tapi setelah di belakang, setelah semua selesai, di bawa ke belakang. Nah, di situ dia menangis meledak, yang orang tidak tahu," terangkan Otto Hasibuan.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (Tangkapan layar Netflix)
Jessica Wongso dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Setelah mendengar putusan vonis dari Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica menyatakan tidak menerima atas putusan hakim tersebut.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya tidak terima atas keputusan ini, karena menurut saya ini sangat tidak adil dan sangat berpihak," tuturnya di kursi pesakitan.
Dilansir dari VIVA.co.id, proses penyidikan berjalan cukup lama. Jessica kemudian ditahan oleh penyidik sambil menunggu waktu persidangan. Penyidikan melibatkan sejumlah ahli psikologi hingga tim informasi teknologi.
Sebab dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tidak terlihat jelas apakah Jessica benar-benar menuangkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna.
Selain itu, celana jin yang digunakan Jessica pada saat kejadian tidak pernah ditemukan. Penyidik menduga pada celana jin itu terdapat jejak sianida yang dibawa Jessica buat meracuni Mirna. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more