Tiga perusahaan milik BUMN tersebut adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Ketiganya dituding menjual senjata secara ilegal kepada militer, praktik yang dilakukan selama satu dekade terakhir — bahkan masih berlanjut pascakudeta pada tahun 2021. Jika sinyalemen itu benar, penjualan senjata
terjadi saat Indonesia masih menjadi Ketua ASEAN. Sikap Indonesia dalam ASEAN terkait konflik di Myanmar adalah menghentikan kekerasan, meski sampai sekarang belum membuahkan hasil.
Pihak berwenang Indonesia, menurut Marzuki, harus menyelidiki kasus ini karena sebagai anggota BUMN ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali langsung pemerintah, serta tunduk pada pengawasan dan persetujuan pemerintah.
"Fakta bahwa peralatan pertahanan secara aktif dipromosikan setelah kampanye genosida terhadap Rohingya dan kudeta tahun 2021 menjadi perhatian serius dan menimbulkan keraguan atas kesediaan pemerintah Indonesia untuk mematuhi kewajibannya di bawah hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter," ungkap Marzuki.
Selama periode dugaan penjualan senjata itu terjadi, Indonesia pada saat bersamaan merupakan anggota aktif di Dewan Hak Asasi Manusia PBB — bahkan kini mencoba mencalonkan diri di keanggotaan Dewan Keamanan PBB.
Bahkan Indonesia juga merupakan salah satu dari empat negara ASEAN yang memberikan suara dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan seluruh negara anggotanya untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.(ant/bwo)
Load more