Dia menegaskan urusan capres-cawapres sudah diserahkan sepenuhnya kepada ketua umum parpol koalisi, termasuk Prabowo selaku capres KIM.
“Kita, ketum-ketum partai koalisi sudah berapa kali bertemu [bahas cawapres], tapi soal belum diputuskan saya pikir enggak ada aturan di KPU kan harus cepat atau lambat memutuskan,” ujar Dasco.
Diketahui, judicial review UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun itu disinyalir untum meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, agar bisa maju cawapres.
Per 1 Oktober 2023 kemarin, usia Gibran sudah menginjak 36 tahun. Wali Kota Solo itu disebut diincar oleh Prabowo agar menjadi cawapresnya di Pilpres 2024. (saa/mii)
Load more