Ratusan polisi berjaga saat PPK GBK minta Hotel Sultan dikosongkan. Dok: Rizki Amana-tvOne
Diketahui, kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengaku pihaknya terkejut saat menerima informasi permintaan pengosongan Hotel Sultan pada hari ini, Rabu (4/10/2023).
Permintaan pengosongan itu dilakukan oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Saya kaget dan heran. Kok PPKGBK tidak mengirim pemberitahuan resmi? Saya justru tahu dari informasi media," kata Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2023).
Pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, satuan pengamanan PPKGBK telah memasang dua drum besi tepat di pintu utama Hotel Sultan.
Di atas drum tersebut turut serta terpasang spanduk berwarna merah dengan dua tiang penyangganya.
Adapun tulisan dalam spanduk itu, yakni “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/20111”. (raa/nsi)
Load more