Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevatef Ruas Cikunir-Karawang Barat atau biasa dikenal Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) akan memeriksa 5 orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih memeriksa mantan petinggi PT Jasamarga.
"A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020 dan H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018," kata Ketut, Rabu (4/10/2023).
Ketut melanjutkan saksi yang diperiksa selanjutnya ialah AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga April-Juni 2018.
"AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019," tambahnya.
Selain itu, dia menuturkan terdapat satu saksi yang diperiksa lainnya di luar PT Jasamarga.
"MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel," jelasnya.
Load more