Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevatef Ruas Cikunir-Karawang Barat atau biasa dikenal Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) akan memeriksa 5 orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih memeriksa mantan petinggi PT Jasamarga.
"A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020 dan H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018," kata Ketut, Rabu (4/10/2023).
Ketut melanjutkan saksi yang diperiksa selanjutnya ialah AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga April-Juni 2018.
"AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019," tambahnya.
Selain itu, dia menuturkan terdapat satu saksi yang diperiksa lainnya di luar PT Jasamarga.
"MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel," jelasnya.
Ketut menerangkan kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi pemberkasan empat tersangka, DD, YM, TBS, dan SB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more