Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, " kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.
Load more