Nagan Raya, Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menertibkan tambang emas ilegal (Illegal Mining) di Nagan Raya.
Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Zubir mengatakan, saat ini penambangan emas ilegal di kabupaten tersebut semakin marak dan sangat meresahkan. Bahkan tak tanggung-tanggung, Zubir menduga ada keterlibatan oknum polisi yang terlibat sehingga tambang emas ilegal di Nagan Raya berjalan mulus.
"Maraknya tambang emas ilegal di Nagan Raya sudah sangat meresahkan, karena diduga tambang emas ilegal tersebut dibekingi oleh oknum polisi di Polres Nagan Raya,” kata Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Sebut Muhammad Zubir, Jumat (26/22/2021).
Melihat kondisi tersebut, ia pun berharap kepada Polda Aceh mengambil alih penertiban tambang emas yang beroperasi di wilayah Nagan Raya. Sebab bila diabaikan dikhawatirkan akan melahirkan stigma buruk bagi institusi Kepolisian jika benar adanya terlibat oknum polisi ikut membekingi kegiatan ilegal yang melanggar hukum tersebut.
“Kita meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk turun tangan dalam hal menertibkan tambang emas Ilegal tersebut, ini menjadi stigma buruk bagi Institusi kepolisian jika ternyata benar adanya kegiatan ilegal yang melanggar hukum yang dibekingi oleh oknum aparat kepolisian,” ujarnya.
Zubir mengatakan, selain diduga membekingi kegiatan ilegal mining tersebut, sang oknum kepolisian itu juga diduga ada memasukkan beko miliknya sendiri, untuk ikut serta dalam kegiatan tambang emas ilegal di Kawasan Nagan Raya.
“Kepada pak kapolda dan wakapolda baru serta jajarannya untuk mengecek ke lapangan dan memberantas kegiatan ilegal tersebut. Demi terwujudnya Citra Polisi Yang Presisi di Provinsi Aceh, sesuai dengan yang dicetuskan oleh Kapolri,” ungkapnya.
Zubir juga berasumsi, tidak mungkin tambang emas ilegal ini bisa berjalan bertahun-tahun dan sudah merusak ribuan hektar hutan adat dan lindung, namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak berwajib. (Chaidir Azhar/ Wna)
Load more