Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Aksi ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya mereka menggelar aksi serupa pada Juni 2023 yang lalu.
Massa menggelar aksi terkait adanya kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah melepas terdakwa Gaddong Dg Ngewa.
Gaddong Dg Ngewa sendiri diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan terhadap lahan seluas kurang lebih 5300m2 di daerah Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun Pengadilan Tinggi Makassar melepas terdakwa.
Padahal terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Makassar menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Atas hal itu, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain serta Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang telah membebaskan terdakwa dalam perkara ini.
"Semoga apa yang diucapkan Hakim Agung MA yang tadi menerima kami bisa dibuktikan. Kami menagih dan menunggu pembuktian apa yang diucapkan bahwa MA akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Berdasarkan fakta-fakta dan setelah mempelajari berkas memori yang telah layangkan Jaksa Penuntut Umum." ujar Muhammad Nur Kusain usai diterima sejumlah petinggi di gedung MA kepada awak media.
Load more