Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka mengarahkan korban ke bank untuk konfirmasi masalah kartu tidak bisa keluar.
Setelah korban pergi, tersangka mengambil kartu ATM korban yang terangkut di mesin ATM karena dipasang potongan gergaji besi yang mereka pasang dan mengambil uang di dalam kartu ATM korban.
“Ini pengurasan uang milik korban dari kartu ATM yang diambil tersangka, melalui cara dengan ditransfer kepada satu rekening penampungan. Dan ini masih dalam pengejaran (DPO) kita, mereka ini ada perjanjian bagi hasil antara tersangka dengan pemilik rekening penampungan. Dari hasil Rp10 juta maka dipotong Rp4 juta oleh pemilik rekening penampungan," ujar Harryo Sugihhartono.
Atas perbuatannya ini kelima tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Selain mengamankan tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti yakni satu buah potongan gergaji, satu unit sepeda motor N Max nomor polisi (nopol) BG 2240 SKB warna putih tahun 2019 serta yang lain-lainnya," ungkap Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono menambahkan, salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar Kota Palembang tepatnya di NTT mendapatkan hasil Rp20 juta.
"Jadi mereka ini juga pemain lama dan merupakan spesialis. Ini tersangka mereka belajar melakukan aksi mengganjal kartu ATM di media sosial (YouTube)," jelas Harryo Sugihhartono.
Load more