Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara sengketa lahan antara ahli waris Achmad Benny Mutiara dan kawan-kawan melawan Pemprov DKI Jakarta (Dinas Pertamanan & Kehutanan Kota), PT Tamara Green Garden (pengembang) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat akan memasuki akhir persidangan yang panjang.
Namun, yang menarik dalam gugatan tersebut adalah pihak Badan Pertanahan Nasional di penghujung persidangan gugatan ini baru mengeluarkan “bukti” yang diduga tidak sesuai dengan yang asli.
Kuasa hukum pihak ahli waris (Penggugat Achmad Benny Mutiara dan kawan-kawan) Madsanih Monang menyebutkan bukti-bukti yang disodorkan pihak BPN diantaranya surat Pelepasan Hak atas Tanah nomor 2 tahun April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai Direktur PT Tamara Green Garden.
"Padahal di tahun 1981 Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ujarnya kepada wartawan di Jakarta dikutip pada Kamis (5/10/2023).
Drama sengketa pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Kalideres, BPN diduga beri bukti palsu. Dok: Abdul Gani Siregar-tvOne
Madsanih menambahkan bukti lain menyebutkan bahwa ada bukti dari pihak BPN Jakarta Barat yang membingungkan, yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.
Load more