"Dan ini momentum kita untuk lakukan gugatan pidana agar semua oknum yang terlibat bisa dipenjara dan uang APBD bisa diselamatkan. Karena pembelian lahan yang sekarang menjadi Taman Kumbang Sereh ini berasal dari APBD tahun 2017," ujarnya.
Selain itu, tambah Madsanih, dengan adanya peningkatan gugatan pidana terhadap oknum Pemprov DKI yang diduga terlibat dalam kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI di Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat ini sebagai bentuk dukungan pihaknya atas adanya penandatanganan pakta integritas antara KPK, DPRD dan Pemprov DKI beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak BPN Jakarta Barat yang diwakili Sutanto saat diminta tanggapannya terkait masalah diatas enggan menjawab dan pergi meninggalkan wartawan.
Seperti diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos/fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.
Padahal lahan fasos/fasum tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis.
Adapun nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta kala itu sebesar Rp131.182.150.000. (agr)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more