Jakarta, tvOnenews.com - Zul alias Zulkifli vokalis Zivilia diperiksa Bareskrim terkait pengusutan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Zul diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut karena Zul pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Betul. (Zul) sedang diperiksa," ujar Mukti, Kamis (5/10/2023).
"Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama. Makanya mau kami BAP (berita acara pemeriksaan) dulu," sambungnya.
Saat ini, Zul berstatus sebagai narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Zul ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 bersama Rian yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dan telah menangkap 39 tersangka jaringan narkoba itu pada periode Mei-September 2023.
Pernah beli narkoba di bandar jaringan narkoba Fredy Pratama, Zul vokalis Zivilia diperiksa Bareskrim. Dok: Galih Pradipta-Antara
Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang sehingga hingga kini sebanyak 44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.
Sebelumnya, Mabes Polri dan polda telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika. Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ujar Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (3/10/2023) lalu.
Kelima tersangka paling baru ditangkap tersebut berinisial MBS yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.
Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU dan DAK di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.
Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar dengan rincian 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar, Rp22 miliar uang tunai serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more