Pada kasus itu, Ferdy Sambo didakwa sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J meski sang ajudan dieksekusi mati oleh sesama ajudan, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sosok Ferdy Sambo dan sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (istimewa)
Buntut dari kasus tersebut, dari yang awalnya terhormat dengan pangkat mentereng dan menjabat posisi Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dan dijatuhi vonis hukuman mati karena dianggap terbukti sebagai otak kematian Brigadir J.
Namun belakangan, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo berubah menjadi hanya hukuman penjara seumur hidup. (abs)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more