Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dilanjutkan, Kamis (5/10/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menghadirkan tiga ahli dalam pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Salah satu saksi, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK Ardian Dwi Yunanto menjabarkan status terdakwa Anang Achmad Latif dalam perkara tersebut.
Menurut dia, mantan Dirut Bakti Kominfo itu melakukan pencucian uang aktif dalam kasus tersebut.
"Kami berpendapat setelah hasil penyidikan dari penyidik," kata Ardian.
Ardian mengungkapkan terdapat 21 modus TPPU dengan tuhuh poin yang belum terjadi di Indonesia.
Load more