Namun, dia mengatakan PPATK melihat modus tetsebut digunakan di luar negeri.
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas penasaran terkait penialian ahli soal pembelian yang bukan merupakan nama terdakwa.
"Apa kesimpulannya ahli tentang beberapa harta benda yang dibeli mengatasnamakan istri terdakwa atau seperti apa, pendapatnya seperti apa?"tanya Hakin Fahzal.
"Dari modus-modus itu kemudian misalnya, ada diduga uang hasil kejahatan itu dibelikan aset. Namun, kepemilikannya atas nama orang lain, biar seolah-olah itu milik orang lain, padahal saya bisa bebas menggunakan atau saya bisa bebas menjual inilah modus use of nominee. Nominee itu pihak ketiga," sahut Ardian.
Oleh karena itu, Ardian menilai perbuatan Anang dalam perkara ini masuk UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3.
"Saya berpendapat ada dugaan TPPU aktif, Pasal 3," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more