"Susan Tamin adalah korban kejahatan perbankan dan ini sudah ada kepastian hukum, sudah ada vonis pidana terhadap Daniel. Gugatan perdata Susan Tamin saat menggugat Bank UOB dan Daniel juga sudah menang di tingkat pengadilan negeri. Ada juga putusan serta merta. Daniel dan PT. UOB Indonesia harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah atas nama Susan Tamin yang merupakan uang pokok yang ditabung." pungkas Syamsumarlin.
Disinggung soal pengembalian uang Susan Tamin oleh Bank UOB, Syamsumarlin menjelaskan jika Bank UOB menjelaskan masih ada proses hukum di perdata dan masih ada proses kasasi.
"Tetapi kami sudah tekankan walaupun ada upaya hukum, putusan serta merta di PN Surabaya itu dikabulkan, sehingga walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi, putusan serta merta itu memiliki kekuatan eksekutorialnya." ujarnya.
Syamsumarlin menjelaskan jika pihak PT UOB Indonesia sebagai tergugat 1 sedangkan Daniel sebagai tergugat 2, sehingga mereka dibebankan tanggungjawab mengembalikan uang nasabah Susan Tamin.
Seperti diketahui, Susan Tamin yang merupakan warga Kenjeran 91/1, RT.005/RW.002 Simokerto, Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, awalnya sengaja memilih melakukan pembukaan tabungan deposito PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya, karena dinilai Bank UOB merupakan Bank besar dan ternama.
Terhitung mulai tanggal 23 April 2009, Susan Tamin secara resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan memperoleh Buku Tabungan Rekening Nomor 0033062030 dan Rekening Nomor 0033066000 atas nama dirinya sendiri.
Seorang karyawan bernama Daniel Christinus Gunawan dengan jabatan marketing funding (bagian pemasaran yang menghimpun dana) kala itu adalah pegawai Bank UOB cabang Surabaya yang melayani proses pembukaan rekening tabungan Susan Tamin pada kantor PT. Bank UOB Indonesia di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53, Surabaya, Jawa Timur.
Load more