Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa aksi dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menggeruduk kantor pusat PT Bank UOB Indonesia (Tbk) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Kedatangan massa dari Bakornas LKBHMI PB HMI untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dana nasabah Bank UOB Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur, bernama Susan Tamin (78) yang diduga telah digelapkan oleh oknum karyawan Bank UOB Indonesia.
Adapun nilai kerugian yang diderita Susan Tamin atas dugaan penggelapan dana nasabah oleh Bank UOB yakni senilai Rp 21.641.306.581,- (Dua Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
"Hal ini tentunya menguatkan persepsi masyarakat akan lemahnya jaminan perlindungan dana nasabah di perbankan. Bahkan, persekongkolan kejahatan perbankan tersebut terjadi secara terstruktur dan sistemik." ujar Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin.
Tabungan hasil keringat keluarga Susan Tamin tersebut sampai saat ini memang belum juga dikembalikan. Ironisnya, tidak ada upaya pihak Bank UOB untuk melakukan perlindungan dan pertanggungjawaban terhadap dana tabungan nasabah Susan Tamin.
Adapun pihak Bank UOB sendiri baru akan meneruskan aspirasi dan tuntutan pengunjuk rasa ke pimpinan mereka.
"Terkait aspirasi kita, tadi kita diterima oleh pihak Bank UOB melalui kepala divisi legitasi. Kita menyampaikan aspirasi dan tuntutan tadi di dalam bahwa kami menginginkan keadilan, adanya jaminan perlindungan terhadap nasabah atas nama Ibu Susan Tamin. Dana simpanan yang dititipkan oleh Susan Tamin dalam bentuk tabungan dan ada juga deposito. Itu yang kami harapkan dari Bank UOB." kata Syamsumarlin usai diterima pihak Bank UOB.
"Susan Tamin adalah korban kejahatan perbankan dan ini sudah ada kepastian hukum, sudah ada vonis pidana terhadap Daniel. Gugatan perdata Susan Tamin saat menggugat Bank UOB dan Daniel juga sudah menang di tingkat pengadilan negeri. Ada juga putusan serta merta. Daniel dan PT. UOB Indonesia harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah atas nama Susan Tamin yang merupakan uang pokok yang ditabung." pungkas Syamsumarlin.
Disinggung soal pengembalian uang Susan Tamin oleh Bank UOB, Syamsumarlin menjelaskan jika Bank UOB menjelaskan masih ada proses hukum di perdata dan masih ada proses kasasi.
"Tetapi kami sudah tekankan walaupun ada upaya hukum, putusan serta merta di PN Surabaya itu dikabulkan, sehingga walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi, putusan serta merta itu memiliki kekuatan eksekutorialnya." ujarnya.
Syamsumarlin menjelaskan jika pihak PT UOB Indonesia sebagai tergugat 1 sedangkan Daniel sebagai tergugat 2, sehingga mereka dibebankan tanggungjawab mengembalikan uang nasabah Susan Tamin.
Seperti diketahui, Susan Tamin yang merupakan warga Kenjeran 91/1, RT.005/RW.002 Simokerto, Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, awalnya sengaja memilih melakukan pembukaan tabungan deposito PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya, karena dinilai Bank UOB merupakan Bank besar dan ternama.
Terhitung mulai tanggal 23 April 2009, Susan Tamin secara resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan memperoleh Buku Tabungan Rekening Nomor 0033062030 dan Rekening Nomor 0033066000 atas nama dirinya sendiri.
Seorang karyawan bernama Daniel Christinus Gunawan dengan jabatan marketing funding (bagian pemasaran yang menghimpun dana) kala itu adalah pegawai Bank UOB cabang Surabaya yang melayani proses pembukaan rekening tabungan Susan Tamin pada kantor PT. Bank UOB Indonesia di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53, Surabaya, Jawa Timur.
Yang bersangkutan juga mengarahkan dan memberi penjelasan mekanisme pembukaan tabungan deposito kepada nasabah Susan Tamin, termasuk menjelaskan kepadanya, bahwa PT. Bank UOB Indonesia memberikan pelayanan khusus sebagai nasabah sertifikat deposito, administrasi, penyerahan proses sehingga penandatanganan slip penarikan dan slip setoran oleh Susan Tamin akan dilayani secara prioritas dan diantarkan langsung ke rumah Susan Tamin oleh Daniel Christinus Gunawan.
Rupanya, Daniel Christinus Gunawan telah melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat deposito palsu dan menyerahkan kepada Susan Tamin, serta melakukan proses pengalihan dana nasabah atas nama Susan Tamin ke rekening pihak lain yang seharusnya disetor ke rekening deposito milik Susan Tamin.
Tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak Susan Tamin, dimana proses transaksi yang dilakukan oleh Daniel Christinus Gunawan dengan mudah dan lancar diproses serta disetujui oleh pihak Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.
Selanjutnya pada tahun 2011, terdapat hasil audit dari Tim Audit Kantor Pusat PT. Bank UOB indonesia yang menemukan fakta adanya pemalsuan sertifikat deposito atas nama Susan Tamin yang dilakukan oleh Daniel Christinus Gunawan.
Atas hasil audit tersebut, Daniel Christinus Gunawan bukannya mendapatkan sanksi atau hukuman, dia justru memilih mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia pada Juni 2011 lalu.
Namun kejanggalan terjadi dikarenakan pihak Bank UOB Indonesia menutupi dan tidak melaporkan temuan fakta kejahatan tersebut kepada pihak berwenang untuk diusut tuntas.
Modus kejahatan yang terjadi pada Bank UOB Indonesia tersebut terungkap dan diketahui oleh pihak Susan Tamin pada saat Daniel Christinus Gunawan yang telah mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia telah bekerja pada PT. Bank Mayapada lnternasional (Bank Mayapada) dan melakukan hal yang sama sehingga dilaporkan pidana oleh pihak Bank Mayapada pada Polrestabes Surabaya sehingga
divonis dan dihukum bersalah.
Kemudian, rekening milik Susan Tamin pada Bank UOB Indonesia juga menjadi salah satu tujuan pengalihan dana kejahatan Daniel Christinus Gunawan di Bank Mayapada sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya meminta Susan Tamin mengembalikan dana yang terkirim ke rekening tabungannya tersebut kepada Bank Mayapada.
Susan Tamin lalu menyerahkan dana tersebut sebesar Rp10.741.306.581 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Susan Tamin akhirnya melaporkan perbuatan Daniel kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/Pid/2015/PT Sby. tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Aqung RI Nomor: 1851 K/Pid. Sus/2016, Tanggal 10 November 2016.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari Bank UOB. (ebs)
Load more