Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA).
Imbas perbuatan sadisnya, pihak kepolisian telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) menjadi tersangka.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur (GRT) Anak Anggota DPR Edward Tannur yang Aniaya Dini Sera Afrianti, Pacarnya Sendiri hingga Tewas. (tim tvOne/Zainal Azhari)
Polisi mengatakan akan memeriksa kondisi mental maupun kejiwaan dari Ronald.
Kronologi anak Anggota DPR aniaya pacar hingga tewas
Peristiwa ini bermula waktu korban DSA bersama GRT keluar untuk makan di daerah G-Walk, Surabaya, pada pukul 18.30 WIB. Kemudian, GRT dihubungi oleh temannya diajak ke tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya dengan mengajak DSA.
Load more