LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gregorius Ronald Tannur tersangka kasus penganiayaan berat
Sumber :
  • istinewa - Tangkapan layar Instagram Undercoverid

Pakar Psikologi Forensik Beberkan Alasan GRT Layak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).  

Minggu, 8 Oktober 2023 - 05:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).
 
"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, bila mencermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi.
 
Reza memaparkan, dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).
 
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya memaparkan.
 
Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, yang mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
 
Namun, lanjut dia, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.
 
Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.
 
"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," papar Reza.


 
Kemudian, lanjut dia, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
 
"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.
 
Oleh karenanya, berdasarkan kronologis di atas sepatutnya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.
 
Karena, kalau hanya menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Itu berarti, GRT sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
 
Untuk menerapkan Pasal 338 itu, kata Reza, yang perlu diselidiki oleh penyidik adalah ada tidaknya kontrol diri pada tersangka.
 
"Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT," kata Reza.
 
Untuk memastikannya, kata Reza perlu ditemukan pola terjadinya kekerasan, diantaranya pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran (DSA).
 
Selain rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya. Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.
 
"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.
 
Selanjutnya, ukur kadar alkohol dalam tubuh GRT. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), usia 31 tahun, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
 
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.(ant/bwo)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sarapan Pagi pakai Nasi Uduk Dianggap Tidak Sehat kalau Dicampur Bahan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bikin Ngantuk

Sarapan Pagi pakai Nasi Uduk Dianggap Tidak Sehat kalau Dicampur Bahan Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bikin Ngantuk

Pasalnya, nasi uduk mengandung karbohidrat tinggi. Kata dr Zaidul Akbar sering ditambah gorengan yang dapat membebani tubuh di pagi hari. Simak apa sarapan apa
Seusai Lolos Semifinal Piala AFF, Pelatih Filipina Albert Capellas Akui Shin Tae-yong Bikin Skema Sulit Kalahkan Timnas Indonesia

Seusai Lolos Semifinal Piala AFF, Pelatih Filipina Albert Capellas Akui Shin Tae-yong Bikin Skema Sulit Kalahkan Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Albert Capellas mengaku bahagia seusai timnya lolos ke semifinal Piala AFF 2024 seusai menumbangkan Timnas Indonesia di bawah Shin Tae-yong
Dua Hari Terdampar di Perairan Pulau Hiri, Nelayan di Kota Ternater Ditemukan dalam Kondisi…

Dua Hari Terdampar di Perairan Pulau Hiri, Nelayan di Kota Ternater Ditemukan dalam Kondisi…

Seorang nelayan bernama Mail (40) ditemukan dalam keadaan selamat usai hanyut akibat perahunya mati mesin di peraian Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara sejak dua hari yang lalu.
Tak Masalah Gagal ke Semifinal Piala AFF, Ketum PSSI Erick Thohir Akhirnya Blak-blakan soal Proyek 'Besar' Timnas Indonesia

Tak Masalah Gagal ke Semifinal Piala AFF, Ketum PSSI Erick Thohir Akhirnya Blak-blakan soal Proyek 'Besar' Timnas Indonesia

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir akhirnya mengungkap proyek besar Timnas Indonesia meski gagal ke semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan Filipina 0-1.
Sering Dituduh Jadi Sumber Kolesterol, Ternyata Santan Punya Manfaat Dahsyat, dr Zaidul Akbar Bilang Baik Untuk…

Sering Dituduh Jadi Sumber Kolesterol, Ternyata Santan Punya Manfaat Dahsyat, dr Zaidul Akbar Bilang Baik Untuk…

Dianggap menjadi biang kerok dari munculnya kolesterol dalam tubuh, ternyata santan justru memiliki manfaat yang dahsyat. dr Zaidul Akbar berikan penjelasannya
WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Roman Nazarenco, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menjadi pengendali pabrik narkoba di Kabupaten Badung, Bali tertancap hukuman mati.
Trending
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Shin Tae-yong Sempat Bilang Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2024 Jika Turunkan Tim Senior, Media Vietnam Beri Tanggapan

Shin Tae-yong Sempat Bilang Timnas Indonesia Bakal Juara Piala AFF 2024 Jika Turunkan Tim Senior, Media Vietnam Beri Tanggapan

Timnas Indonesia hanya mampu finis di peringkat ketiga Grup B usai kalah 0-1 dari Filipina pada laga yang berlangsung di Stadion Manahan, Sabtu (21/12/2024)
Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Diringkus, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Polisi meringkus Roman Nazarenco selaku WNA asal Ukraina yang merupakan pengendali pabrik narkoba di Badung, Bali.
Respons Tak Biasa Marselino Ferdinan soal Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Kita Bakal Lakukan Ini

Respons Tak Biasa Marselino Ferdinan soal Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Kita Bakal Lakukan Ini

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan turut merespons kegagalan skuad Garuda di Piala AFF seusai ditumbangkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo.
Tak Mau Disebut Gagal di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Berani Buat 'Janji' untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang 2 Piala Bergengsi

Tak Mau Disebut Gagal di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Berani Buat 'Janji' untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang 2 Piala Bergengsi

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong enggan menyebut skuad Garuda gagal di Piala AFF 2024, seusai dikalahkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo.
Sudah Tahu Rafael Struick Alami Masalah Serius, Shin Tae-yong Blak-blakan Beri Alasan Turunkan Sang Pemain Lawan Filipina

Sudah Tahu Rafael Struick Alami Masalah Serius, Shin Tae-yong Blak-blakan Beri Alasan Turunkan Sang Pemain Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong blak-blakan mengungkap kondisi striker Rafael Struick mengalami masalah serius pada Piala AFF 2024. Dia bilang Struick...
Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Komisi III DPR RI Sebut Kenaikan Pajak 12 Persen Inisiasi PDIP

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi menyorot sikap politik dari politisi PDIP yang mengkritik kenaikan PPN 12 persen.
Selengkapnya
Viral