Jakarta, tvOnenews.com - Nama Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kini, Irwan telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pemerasan ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau dumas pada 12 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan nama Irwan masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan.
"Benar salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade, Minggu (8/10/2023).
Namun demikian, Ade belum beberkan keterlibatan Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus ini.
Dia hanya memberikan isyarat akan memeriksa kembali yang bersangkutan pascastatus perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dok: Rika Pangesti-tvOne
Berdasarkan informasi yang beredar, Irwan disebut jadi sosok perantara yang mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu. Irwan adalah suami dari Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa—keponakan SYL.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Ade menyebut total ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Bahkan, salah satu saksi Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah tiga kali menghadiri pemeriksaan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo dan orang sekitarnya.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade, Sabtu (7/10/2023).
Adapun tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehingga, kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.
"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.
Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas). (rpi/nsi)
Load more