Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, yakni Supriyadi.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd, Minggu (27/2/2022).
Mahfud menuturkan Nurhayati tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Load more