Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya bertemu dengan Nurhayati.
Nurhayati merupakan seorang Kepala Urusan Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang sempat jadi tersangka.
Nurhayati nyaris masuk penjara lantaran melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.
Namun, kasus Nurhayati akhirnya dihentikan usai Nurhayati mengirimkan surat untuk Menko Polhukam Mahfud MD. Satu setengah tahun kasus itu berlalu, Nurhayati akhirnya bisa menemui Mahfud.
Dia menemui Mahfud saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Cirebon Raya yang digelar di Kuningan Jawa Barat pada Sabtu (7/10/2023).
“Alhamdulillah terima kasih sebelumnya karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai diberhentikan. Mungkin Allah mengirim Pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud.
Nurhayati pelapor kasus korupsi kepala desa di Cirebon temui Mahfud MD. Dok: Kemenko Polhukam
Nurhayati bercerita sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, ia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud.
Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud.
"Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud. Terima kasih Pak untuk saya dan keluarga. Terima kasih yang sebesar-besarnya," tambah Nurhayati sembari berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.
“Alhamdulilah sampai dengan sekarang saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” kata Nurhayati.
Perlu diketahui sebelumnya, Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, tidak akan dilanjutkan.
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, yakni Supriyadi.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd, Minggu (27/2/2022).
Mahfud menuturkan Nurhayati tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut polisi, Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap duanya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kita bisa SP3," ujar Agus, Sabtu (26/2/2022). (rpi/nsi)
Load more